No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. 'Kuasa Hukum Tahanan
mengajukan permohonan
konsultasi hukum di bidang
pemasyarakatan dalam rangka
pemenuhan hak
-hak tahanan
dan kepastian hukum terkait
penyelenggaran sistim
pemasyarakatan secara tertulis
yang berisi identitas tahanan
dan uraian singkat mengenai
pokok persoalan yang
dimohonkan dengan
melampirkan dokumen yang
berkenaan dengan perkara
2. Kepala Seksi Bantuan Hukum
membuat telaahan terhadap
permohonan yang disampaikan
Kuasa Hukum Tahanan dengan
cara:
Mempelajari dan meneliti
persoalan yang akan
dipecahkana. Membuat praanggapan
yang beralasan
berdasarkan data yang ada
b. Membuat praanggapan
yang beralasan
berdasarkan data yang ada
c. Mengumpulkan fakta yang
merupkan landasan analisis
dan pemecahan masalah
d. Menganalisa permohonan
yang disampaikan oleh
Kuasa HukumTahanan
dengan pemecahan dan
bertindak yang mungkin
dapat dilakukan
e. Menyimpulkan intisari hasil
diskusi untuk mencari
pilihan untuk bertindak
atau mencari jalan keluar
3. Kepala Seksi Bantuan Hukum
Menyusun tanggapan
4. Kepala Seksi Bantuan Hukum
menyampaikan tanggapan
kepada Kuasa Hukum Tahanan
Tidak dipungut biaya
Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan
1. 'Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak -hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara 2. Kepala Seksi Bantuan Hukum membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara: Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkana. Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada b. Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada c. Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah d. Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa HukumTahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan e. Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar 3. Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan 4. Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store