Izin Luar Biasa

No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064

  1. KTP

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi

1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas 2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitianlapangan dan rekomendasi sidang TPP. 3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan 4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan 5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

Tidak dipungut biaya

IZIN LUAR BIASA

1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas 2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitianlapangan dan rekomendasi sidang TPP. 3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan 4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan 5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Izin Luar Biasa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"