No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Narapidana/keluarga/kuasa
hukum mengajukan
permohonan izin luar biasa
dilengkapi dengan
dokumenpersyaratan; Tim
TPP Lapas bersidang dan
merekomendasikan kepada
Kalapas
2. Kepala Lapas/Rutan
memberikan Izin Luar Biasa
berdasarkan hasil penelitianlapangan dan rekomendasi
sidang TPP.
3. Narapidana memperoleh
Surat Ijin dari Kepala
Lapas/Rutan
4. Narapidana memperoleh
Surat Ijin dari Kepala
Lapas/Rutan
5. Narapidana dikawal oleh
Petugas Pemasyarakatan
dan polisi
Tidak dipungut biaya
IZIN LUAR BIASA
1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas 2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitianlapangan dan rekomendasi sidang TPP. 3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan 4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan 5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store