No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Pemberian bantuan hukum
diselenggarakan oleh Menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Hukum
dan HAM dan dilaksanakan oleh
Pemberi Bantuan 1. 1. Hukum
(Advokat, Paralegal, Dosen, dan
Mahasiswa Fakultas Hukum)
yang telah lulus verifikasi dan
Akreditasi kepada Penerima
Bantuan Hukum (Tahanan).
2. Tahanan mengajukan
permohonan bantuan hukum
kepada pemberi bantuan
hukum melalui Kepala RUTAN
secara tertulis yang berisi
identitas tahanan dan uraian
singkat mengenai pokok
persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen
yang berkenaan dengan
perkara dan surat keterangan
miskin dari Lurah, Kepala Desa
atau Pejabat yang setingkat di
tempat tinggal Tahanan/Kartu
Jaminan Kesehatan
Masyarakat/Bantuan Langsung
Tunai/Kartu Beras
Miskin/Dokumen lain sebagai
pengganti surat keterangan
miskin;
3. Kepala RUTAN meneruskan
permohonan bantuan hukum
kepada pemberi bantuan
hukum yang telah lulus
verifikasi dan akreditasi yang
ditetapkan dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan
HAM R.I;4. Pemberi Bantuan Hukum
memeriksa kelengkapan
persyaratan dalam waktu paling
lama 1 (satu) hari kerja setelah
menerima berkas permohonan
bantuan hukum.
5. Apabila permohonan bantuan
hukum telah memenuhi
persyaratan, pemberi bantuan
hukum wajib menyampaikan
kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala
RUTAN atas permohonan
pemberian bantuan oleh
Tahanan dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap.
6. Apabila Pemberi Bantuan
Hukum menyatakan
kesediaannya, Pemberi Bantuan
Hukum memberikan bantuan
hukum hingga masalah
hukumnya selesai dan/atau
perkaranya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, selama
Tahanan tersebut tidak
mencabut surat kuasa khusus.
7. Petugas RUTAN mencatat
tahanan yang menerima
bantuan hukum dan pemberi
bantuan hukum dalam buku
khusus bantuan hukum.
8. Kepala RUTAN melaporkan
Tahanan yang memperoleh
bantuan hukum hingga
perkaranya telah mempunyai
kekuatan tetap kepada Menteri
Hukum dan HAM R.I Cq.Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan
9. Apabila permohonan bantuan
hukum ditolak, Pemberi
Bantuan Hukum wajib
memberikan alasan penolakan
secara tertulis kepada Kepala
RUTAN dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan
dinyatakan lengkap.
10. Kepala RUTAN menyampaikan
penolakan Pemberian Bantuan
Hukum Litigasi oleh Pemberi
Bantuan Hukum kepada
Tahanan yang mengajukan
permohonan.
11. Kepala RUTAN melaporkan
penolakan pemberian bantuan
hukum oleh pemberi bantuan
hukum kepada Menteri Hukum
dan HAM R.I Cq. Direktorat
Jenderal PemasyarakataN
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
1. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan 1. 1. Hukum (Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum) yang telah lulus verifikasi dan Akreditasi kepada Penerima Bantuan Hukum (Tahanan). 2. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala RUTAN secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat/Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin; 3. Kepala RUTAN meneruskan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I;4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum. 5. Apabila permohonan bantuan hukum telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala RUTAN atas permohonan pemberian bantuan oleh Tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. 6. Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Tahanan tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus. 7. Petugas RUTAN mencatat tahanan yang menerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum dalam buku khusus bantuan hukum. 8. Kepala RUTAN melaporkan Tahanan yang memperoleh bantuan hukum hingga perkaranya telah mempunyai kekuatan tetap kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Cq.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 9. Apabila permohonan bantuan hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Kepala RUTAN dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. 10. Kepala RUTAN menyampaikan penolakan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Tahanan yang mengajukan permohonan. 11. Kepala RUTAN melaporkan penolakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Cq. Direktorat Jenderal PemasyarakataN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store