Peminjaman Dokumen

No. SK: 060/15/2022

  1. Identitas perangkat daerah
  2. Nomor hp yang bisa dihubungi

  1. Pemohon mengajukan permohonan dokumen dengan surat pengantar
  2. Petugas menerima permohonan dan mencatat serta melaporkan kepada pejabat untuk mendapatkan persetujuan
  3. Petugas mencarikan dokumen untuk diterimakan ke pemohon dan peminjaman dibatasi 3 hari

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Dokumen

a) Pengaduan Tak Langsung

  • Telepon                      : 085878316868
  • Email                           : hukumkotapekalongan@gmail.com 
  • Pejabat Pengaduan    : Sokhib, S.H.


b) Pengaduan Langsung

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Bagian Hukum
  • Pejabat Bagian Hukum menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hukum.pekalongankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Dokumen"