Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap (Bila Hanya Satu Wilayah Kota Administrasi) a. Manhole b. Handhole c. Chamber/Bak Valve d. panel distribusi sistem Jaringan Utilitas e. tiang/antena telekomunikasi mikro f. tiang penerangan jalan umum

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap - (Bila Hanya Satu Wilayah Kota Administrasi)) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI: Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bematerai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan ; Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pelaksana pekerjaan
  6. Scan Asli Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  7. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik jaringan yang menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki sarana dan prasarana akibat pelaksanaan perkerjaan bangunan pelengkap
  8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Gambar situasi rencana penempatan utilitas dalam skala 1:5000 • Gambar potongan melintang dan memanjang skala 1:100 • Jadwal pelaksanaan pekerjaan penempatan janingan utilitas • Metode pelaksanaan penggalian dan perbaikan bekas galian

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Tim Teknis membuat NPR dan menginfokan Pemohon untuk membayar Retribusi yang telah ditentukan;
  5. Pemohon Membayar Retribusi sesuai dengan SKRD yang diterbitkan lalu mengupload bukti bayar;
  6. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi izin berdasarkan Berita Acara dan Retribusi yang dibayarkan Pemohon;
  7. Pemohon mencetak output Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap - (Bila Hanya Satu Wilayah Kota Administrasi).

29 Hari kerja

Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2015

SK Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap - (Bila Hanya Satu Wilayah Kota Administrasi)

1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2. Nomor Fax 021-48700926

3. Nomor Telepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktimjakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan mehalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap (Bila Hanya Satu Wilayah Kota Administrasi) a. Manhole b. Handhole c. Chamber/Bak Valve d. panel distribusi sistem Jaringan Utilitas e. tiang/antena telekomunikasi mikro f. tiang penerangan jalan umum "