Melaksanakan Fam Trip Seksi Pengembangan Segmen Pasar Personal Bisnis, dan Pemerintah Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah

  1. TOR
  2. Surat undangan peserta
  3. Tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pengunaan layanan menyampaikan surat resmi permintann melaksanakan fam trip
  2. Kepala Dinas mendisposisi kepada pejabat berkaitan dengan permintaan melaksanakan fam trip
  3. Informasi disampaikan kepada peserta
  4. Pejabat/pegawai yang ditugaskan melaksanakan tugas persiapan, koordinasi dan melaksanakan fam trip

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bahan promosi

Dapat disampaikan secara langsung,

Dilakukan koordinasi

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melaksanakan Fam Trip Seksi Pengembangan Segmen Pasar Personal Bisnis, dan Pemerintah Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah"