Surat Keterangan Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)

  1. Fotocopi Surat Tanda Registrasi tenaga Elektromedisyang dilegalisir yang masih berlaku.
  2. Surat izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan dimana tenaga Elektromedisdimaksud bekerja
  3. Pas foto terbaru latar merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopi KTP pemohon
  5. Fotocopi Ijazah tenaga Elektromedis
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
  7. Surat pernyataan yang mempunyai tempat praktik bagi praktik mandiri atau surat keterangan dari UPTD Puskesmas wilayah tempat praktik mandiri
  8. Daftar tilik alat, obat dan dokumentasi bagi praktik mandiri

  1. Pemohon (tenaga Elektromedis) mengajukan permohonan tertulis bermaterai 10.000 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : ? Fotocopi Surat Tanda Registrasi tenaga Elektromedisyang dilegalisir yang masih berlaku. ? Surat izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan dimana tenaga Elektromedis dimaksud bekerja ? Pas foto terbaru latar merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar ? Fotocopi KTP pemohon ? Fotocopi Ijazah tenaga Elektromedis ? Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik ? Wajib melampirkan sertifikat / kartu vaksin lengkap ? Surat pernyataan yang mempunyai tempat praktik bagi praktik mandiri atau surat keterangan dari UPTD Puskesmas wilayah tempat praktik mandiri ? Daftar tilik alat, obat dan dokumentasi bagi praktik mandiri
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menugaskan tim perizinan untuk mengadakan peninjauan ke lapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan di setujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan (berkas lengkap) diterima.
  4. Surat Rekomendasi Izin Praktik tenaga Elektromedis( SIP-E) berlaku selama STR masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
  5. Proses pembuatan Surat Rekomendasi Izin Praktik tenaga Elektromedis( SIP-E) yaitu selama 3 hari
  6. Pembinaan dan pengawasan praktik bidan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah.
  7. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dan atau dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis paling banyak 3 (tiga) kali kepada tenaga Elektromedisyang lakukan pelanggaran kode etik.
  8. Bila peringatan tersebut tidak di indahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah berwenang mencabut SIP-E. Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)

Bidang Yankes dan SDK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) "