No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Wali/Asesor Narapidana dan
Anak Pidana mengajukan
nama
-nama Narapidana
dan Anak Pidana yang telah
memenuhi syarat substantif
dan persyaratan
administratif kepada
Petugas Lapas;
2. TPP melaksanakan sidang
dan hasilnya disampaikan
kepada Kepala Lapas;
3. Kepala Lapas mengusulkan
pemberian CMB kepada
Kanwil berdasarkan
rekomendasi TPP Lapas;
4. Kepala Kanwil atas nama
Menteri memberikan
persetujuan pemberian CMB
berdasarkan rekomendasi
TPP Kanwil;
5. Kepala Kanwil
mendelegasikan kepada
Kepala Lapas untuk
menerbitkan Surat
Keputusan CMB.
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana
1. Wali/Asesor Narapidana dan
Anak Pidana mengajukan
nama
-nama Narapidana
dan Anak Pidana yang telah
memenuhi syarat substantif
dan persyaratan
administratif kepada
Petugas Lapas;
2. TPP melaksanakan sidang
dan hasilnya disampaikan
kepada Kepala Lapas;
3. Kepala Lapas mengusulkan
pemberian CMB kepada
Kanwil berdasarkan
rekomendasi TPP Lapas;
4. Kepala Kanwil atas nama
Menteri memberikan
persetujuan pemberian CMB
berdasarkan rekomendasi
TPP Kanwil;
5. Kepala Kanwil
mendelegasikan kepada
Kepala Lapas untuk
menerbitkan Surat
Keputusan CMB.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store