Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064

  1. KTP

  1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama-nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas; TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil; Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama -nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas; 2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; 4. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil; 5. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana dan Anak Pidana

1. Wali/Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama -nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas; 2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas; 4. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil; 5. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"