Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064

  1. KTP

  1. Wali Pemasyarakata mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB Lapas melaksanakan SK pemberian CMB

1. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasilainnya dari Sekretariat NCB - Interpol Indonesia. 2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil; 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepadaDirektur Jenderal Pemasyarakatan; 5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP; 6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat; 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB; 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CMB

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Bebas kepada Narapidana

1. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasilainnya dari Sekretariat NCB - Interpol Indonesia. 2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil; 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepadaDirektur Jenderal Pemasyarakatan; 5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP; 6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat; 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB; 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CMB



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"