No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Surat keterangan tidak
terdaftar dalam red notice dan
jaringan kejahatan
transnasional terorganisasilainnya dari Sekretariat NCB
-
Interpol Indonesia.
2. Tim Pengamat Pemasyarakatan
melaksanakan sidang dan
hasilnya disampaikan kepada
Kepala Lapas;
3. Kepala Lapas mengusulkan
pemberian CMB kepada Kanwil;
4. Kanwil melaksanakan sidang
TPP dan hasilnya disampaikan
kepadaDirektur Jenderal
Pemasyarakatan;
5. Di Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, TPP Pusat
melaksanakan sidang TPP;
6. Kepala Kantor Wilayah atas
nama Menteri menetapkan
pemberian Cuti Menjelang
Bebas berdasarkan
rekomendasi sidang TPP Pusat;
7. Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SK
CMB;
8. Lapas melaksanakan SK
pemberian CMB
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Bebas kepada Narapidana
1. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasilainnya dari Sekretariat NCB - Interpol Indonesia. 2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas; 3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil; 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepadaDirektur Jenderal Pemasyarakatan; 5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP; 6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat; 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB; 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CMB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store