Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064

  1. KTP

  1. Wali/ Asesor narapidana dan anak didik pemasyarakatan mengajukan nama nama narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas lapas TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas Kepala lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP Kepala Lembaga pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB Lapas melaksanakan SK pemberian CB

1. Wali/ Asesor narapidana dan anak didik pemasyarakatan mengajukan nama nama narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas lapas 2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas 3. Kepala lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan 5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP 6. Kepala Lembaga pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

1. Wali/ Asesor narapidana dan anak didik pemasyarakatan mengajukan nama nama narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas lapas 2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas 3. Kepala lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan 5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP 6. Kepala Lembaga pemasyarakatan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"