No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Wali/ Asesor narapidana
dan anak didik
pemasyarakatan
mengajukan nama nama
narapidana dan anak didik
pemasyarakatan yang telah
memenuhi syarat substantif
dan persyaratan
administratif kepada
TPP/Petugas lapas
2. TPP melaksanakan sidang
dan hasilnya disampaikan
kepada kepala lapas
3. Kepala lapas mengusulkan
pemberian CB kepada
Kanwil
4. Kanwil melaksanakan
sidang TPP dan hasilnya
disampaikan kepada
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
5. Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
melaksanakan sidang TPP
6. Kepala Lembaga
pemasyarakatan atas nama
Menteri menetapkan SK
pemberian CB
7. Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SK
CB
8. Lapas melaksanakan SK
pemberian CB
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
1. Wali/ Asesor narapidana
dan anak didik
pemasyarakatan
mengajukan nama nama
narapidana dan anak didik
pemasyarakatan yang telah
memenuhi syarat substantif
dan persyaratan
administratif kepada
TPP/Petugas lapas
2. TPP melaksanakan sidang
dan hasilnya disampaikan
kepada kepala lapas
3. Kepala lapas mengusulkan
pemberian CB kepada
Kanwil
4. Kanwil melaksanakan
sidang TPP dan hasilnya
disampaikan kepada
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
5. Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
melaksanakan sidang TPP
6. Kepala Lembaga
pemasyarakatan atas nama
Menteri menetapkan SK
pemberian CB
7. Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SK
CB
8. Lapas melaksanakan SK
pemberian CB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store