Dalam proses menerima, menyetorkan dan melaporkan retribusi parkir di tepi jalan umum membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit
Biaya yang dikenakan berdasarkan target tiap bulan yang diberikan kepada petugas parkir sesuai lokasi yang sudah di survei
Parkir
Pengaduan bisa dilakukan melalui kontak langsung dengan Bidang Lalu Lintas pada Pelayanan Reribusi Parkir , portal website Matur Bupati Purbalingga atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store