Pelayanan Penerimaan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

  1. Surat Tugas sesuai dengan lokasi parkir
  2. Buku Bukti Setoran Bulan Sebelumnya

  1. Putugas parkir menyetor bulanan ke Dinas Perhubungan melalui Staf Bidang Lalu Lintas atau Pembantu bendahara penerima atau ditarik harian oleh juru pungut
  2. Staf Dinhub/Pembantu bendahara penerima menghitung dan menerima setoran retribusi parkir dengan bukti setor (B-26), lembar merah disertakan dengan uang yang diterima
  3. Pembantu bendahara penerima menghitung & menerima/mengumpulkan setoran dan mencatat di buku setoran retribusi parkir (dikelompokkan per tanggal penerimaan) serta mengarsip bukti setor (B-26) lembar warna merah dan menginput setoran tiap jukir ke program excel dibantu staf admin
  4. Pembantu bendahara penerima menulis besaran yang akan disetor ke BPD di STS (surat tanda setor) dan menyetor ke BPD paling lambat 1 x 24 jam (hari berikutnya) setelah hari/tanggal penerimaan
  5. Teller BPD menerima setoran dan memasukkan ke no. rek. Dan membubuhkan paraf, stempel, dan tanggal diterima pada STS dan buku setoran retribusi parkir
  6. Pembantu bendahara mengarsip STS Asli dan memberikan Copy STS ke Bendahara Penerima Dinas
  7. Bendahara penerima mengarsip STS dan meginput besaran setoran tertulis STS ke program Excel untuk direkap dan dilaporkan penerimaan retribusi per bulan
  8. Bendahara penerima Dinas melaporkan penerimaan per bulan dan akumulasi total penerimaan kepada Kepala Dinas dan Kabid Lalu Lintas

Dalam proses menerima, menyetorkan dan melaporkan retribusi parkir di tepi jalan umum membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit

Biaya yang dikenakan berdasarkan target tiap bulan yang diberikan kepada petugas parkir sesuai lokasi yang sudah di survei

Parkir

Pengaduan bisa dilakukan melalui kontak langsung dengan Bidang Lalu Lintas pada Pelayanan Reribusi Parkir , portal website Matur Bupati Purbalingga atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan, Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum"