No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Wali pemasyarakatan
mengajukan nama narapidana
yang telah memenuhi
persyaratan TPP Lapas
2. TPP melaksanakan sidang dan
hasilnya disampaikan kepada
kepala lapas
3. Kepala Lapas mengusulkan
pemberian CB kepada Kanwil
4. Kanwil melaksanakan sidang
TPP dan hasilnya disampaikan
kepada direktur jenderal
pemasyarakatan
5. TPP pusat melaksanakan sidang
TPP
6. Kepala Lembaga
Pemasyarakatan atas nama
menteri menetapkan pemberian
CB, berdasarkan rekomendasi
hasil sidang TPP Pusat
7. Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SK CB
8. Lapas melaksanakan SK
pemberian CB
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
1. Wali pemasyarakatan
mengajukan nama narapidana
yang telah memenuhi
persyaratan TPP Lapas
2. TPP melaksanakan sidang dan
hasilnya disampaikan kepada
kepala lapas
3. Kepala Lapas mengusulkan
pemberian CB kepada Kanwil
4. Kanwil melaksanakan sidang
TPP dan hasilnya disampaikan
kepada direktur jenderal
pemasyarakatan
5. TPP pusat melaksanakan sidang
TPP
6. Kepala Lembaga
Pemasyarakatan atas nama
menteri menetapkan pemberian
CB, berdasarkan rekomendasi
hasil sidang TPP Pusat
7. Lapas menerima dan
melakukan pengecekan SK CB
8. Lapas melaksanakan SK
pemberian CB
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store