No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Wali Pemasyarakatan
mengajukan nama
-nama
Narapidana yang telah
memenuhi persyaratan kepada
TPP
2. Petugas mendata narapidana
yang telah memenuhi syarat
berdasarkan laporan
Wali/Asesor narapidana
3. TPP Lapas/Rutan
merekomendasikan usulan
pemberian asimilasi kerja sosial
kepada kepala Lapas/Rutan
4. Kepala Lapas mengusulkan
Asimilasi kerja sosial kepada
Kanwil berdasarkan TPP
Lapas/Rutan
5. Lapas melaksanakan SK
Asimilasi Dalam hal Asimilasi dilaksanakan
secara mandiri dan/atau dengan
pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan
menetapkan pemberian Asimilasi
setelah mendapat persetujuan
Kepala Kantor wilayah
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi seara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga
1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama -nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP 2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana 3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan 4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan 5. Lapas melaksanakan SK Asimilasi Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas/Rutan menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor wilayah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store