Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik

  1. Menginput Formulir Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI: Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) • WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
  3. Jika dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Badan Hukum/Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) • NPWP Badan Hukum (Scan Asli) ; Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Scan Asli)
  5. Izin fasilitas pelayanan kesehatan (Izin Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Utama, dll)
  6. Izin penggunaan alat dan BAPETEN
  7. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Struktur organisasi instalasi • Daftar ketenagaan • Daftar peralatan dan spesifikasi teknis • Berita acara uji fungsi alat

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Pehayanan Radiologi Diagnostik.

26 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pelayanan Radiologi Diagnostik

1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926 

2. Nomor Fax 021- 48700926 

3. Nomor teheponl call center 1500-164 

4. Whatsapp - +62 89609995190 

5. Media Sosial @ptspjaktim 

6. Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id 

 7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melahui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store