No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Wali Pemasyarakatan
mengajukan nama-nama
Narapidana yang telah
memenuhi persyaratan kepada
TPP
2. Petugas mendata narapidana
yang telah memenuhi syarat
berdasarkan laporan
Wali/Asesor narapidana
3. TPP Lapas/Rutan
merekomendasikan usulan
pemberian asimilasi kerja sosial
kepada kepala Lapas/Rutan
4. Kepala Lapas mengusulkan
Asimilasi kerja sosial kepada
Kanwil berdasarkan TPP
Lapas/Rutan
5. Kanwil melaksanakan sidang
TPP
6. Kanwil mengusulkan pemberian
Asimilasi kepada Menteri
melalui Dirjen Pas berdasarkan
rekomendasi TPP Kanwil
7. Direktur Jenderal
menyampaikan pertimbangan
pemberian rekomendasi TPP
Direktorat Jenderal dan
rekomendasi dari instansi
terkait untuk mendapat
persetujuan;
8. Rekomendasi dari instansi
terkait yang dimaksud adalah:
a. Rekomendasi dari instansi
terkait yang Nasional
Penanggulangan Terorisme,
dan atau Kejaksaan Agung
dalam hal narapidana
dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme,
kejahatan terhadap
keamanannegara,
kejahatan hak asasi
manusia yang berat,
dan/atau kejahatan
transnasional terorganisasi.
b. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Badan Narkotika
Nasional, dan/atau
Kejaksaan Agung dalam hal
narapidana dipidana karena
melakukan tindak pidana
narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika
c. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan
Agung dan /atau Komisi
Pemberantasan Korupsi
dalam hal narapidana
dipidana karena melakukan
tindak pidana korupsi.
9. Asimilasi dilaksanakan dalam
bentuk kerja sosial pada
lembaga sosial.
10. Lembaga sosial yang dimaksud
adalah merupakan lembaga
pemerintah atau lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat yang
bergerak dibidang:
a. Agama
b. Pertanian
c. Kesehatan
d. Kemanusiaan
e. Pendidikan dan Kebudayaan
f. Kebersiahan
g. Yang berorinetasi untuk
memberikan pelayanan
kepada masyarakat
Demi kepentingan keamanan,
asimilasi dapay tidak dilaksankan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I
1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP 2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana 3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan 4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan 5. Kanwil melaksanakan sidang TPP 6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil 7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan; 8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:
a. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan /atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. 9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. 10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: a. Agama b. Pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan
e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersiahan g. Yang berorinetasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapay tidak dilaksankan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store