Asimilasi Tindak Pidana Khusus

No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064

  1. KTP
  2. KK
  3. PENGANTAR RT/RW

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP; Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana; TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan; Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan; Kanwil melaksanakan sidang TPP; Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil; Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan; Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah: Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial; Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang : Agama; Pertanian; Pendidikan dan Kebudayaan; Kesehatan; Kemanusiaan; Kebersihan, dan; Yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan.

1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP 2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana 3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan 4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan 5. Kanwil melaksanakan sidang TPP 6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil 7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan; 8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:

a. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan /atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. 9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. 10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: a. Agama b. Pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan

e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersiahan g. Yang berorinetasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapay tidak dilaksankan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I

1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP 2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana 3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan 4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan 5. Kanwil melaksanakan sidang TPP 6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil 7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan; 8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah:

a. Rekomendasi dari instansi terkait yang Nasional Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanannegara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi. b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan /atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. 9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. 10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang: a. Agama b. Pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan

e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersiahan g. Yang berorinetasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapay tidak dilaksankan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Asimilasi Tindak Pidana Khusus

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"