Surat Keterangan SIP BIdan/ Perawat Mandiri

  1. Fotocopi Surat Tanda Registrasi Bidan/ perawat yang dilegalisir yang masih berlaku.
  2. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana bidan/ Perawat dimaksud bekerja
  3. Pas foto terbaru latar merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopi KTP pemohon
  5. Fotocopi Ijazah Bidan/perawat Minimal D3 kebidanan
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik
  7. Surat pernyataan yang mempunyai tempat praktik bagi praktik mandiri atau surat keterangan dari UPTD Puskesmas wilayah tempat praktik mandiri
  8. Daftar tilik alat, obat dan dokumentasi bagi praktik mandiri
  9. Surat keterangan bekerja sama bagi praktik mandiri.

  1. Pemohon (Bidan) mengajukan permohonan tertulis bermaterai 10.000 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : ? Fotocopi Surat Tanda Registrasi Bidan yang dilegalisir yang masih berlaku. ? Surat izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan dimana bidan dimaksud bekerja ? Pas foto terbaru latar merah ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar ? Fotocopi KTP pemohon ? Fotocopi Ijazah Bidan Minimal D3 kebidanan ? Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik ? Surat pernyataan yang mempunyai tempat praktik bagi praktik mandiri atau surat keterangan dari UPTD Puskesmas wilayah tempat praktik mandiri. ? Daftar tilik alat, obat dan dokumentasi bagi praktik mandiri ? Surat keterangan bekerja sama bagi praktik mandiri.
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menugaskan tim perizinan untuk mengadakan peninjauan ke lapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan di setujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan (berkas lengkap) diterima.
  4. Proses pembuatan Surat Rekomendasi Izin Praktik Bidan (SIPB) yaitu selama 3 hari
  5. Pembinaan dan pengawasan praktik bidan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah
  6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dan atau dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis paling banyak 3 (tiga) kali kepada bidan yang lakukan pelanggaran kode etik.
  7. Bila peringatan tersebut tidak di indahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah berwenang mencabut SIPB. Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan SIP BIdan/ Perawat Mandiri

Bidang Yankes Dan SDK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan SIP BIdan/ Perawat Mandiri "