Izin Unit Transfusi Darah (Utama, Madya, dan Pratama)

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kesehatan Izin Unit Tranfusi Darah (Utama, Madya, Pratama) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI : Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) • WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
  3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas berrnaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jjka Badan Hukum/Badan Usaha • Akta pendirian dan perubahan (Scan Asli) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham (Scan Asli) • NPWP Badan Hukum (Scan Asli); Jika Usaha Perorangan • NPWP Perorangan (Scan Asli)
  5. Dokumen Lingkungan dengan melampirkan MoU dengan RS/Perusahaan Pengolahan Limbah
  6. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan dokter yang menyatakan tidak keberatan sebagai Kepala dan Penanggung Jawab Unit Transfusi Darah
  7. Surat Pengangkatan Kepala Unit Transfusi Darah
  8. Profil minimal memuat: • Data lokasi, Denah bangunan • Daftar sarana dan prasarana • Data peralatan • Data sumber daya manusia • Data kemampuan pelayanan
  9. Scan Asli bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah, izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output lzin Unit Transfusi Darah.

26 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK lzin Unit Transfusi Darah

1. NomorTelepon Kantor 021-48700926

2. Nomor Fax 021- 48700926

3. Nomor Tehepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial ©ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktimjakarta.go.id

7.Kotak Administrasi saran dan pengaduan mehalui dropbox diruang pehayanan atau Whatsapp +6259609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store