Penerimaan dan Pendistribusian Dokumen

No. SK: 060/15/2022

  1. Identitas pemohon
  2. Nomor hp yang bisa dihubungi

  1. Perangkat Daerah memberikan produk hukum
  2. Pengadministrasi Umum mencatat produk hukum yang diterima dan melaporkan kepada Analis Hukum
  3. Analis Hukum mendisposisikan kepada petugas untuk memproses penerimaan produk hukum
  4. Pengadministrasi Umum melakukan proses penataan dan pencatatan dari dokumen yang diterima
  5. Pengadministrasi Umum menyerahkan data hasil proses penerimaan kepada Analis Hukum
  6. Analis Hukum mendisposisikan kepada petugas penerima hasil JDIH yang telah diproses yang kemudian untuk digandakan dan diarsip
  7. Pengadministrasi Umum menggandakan dan mengarsip berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan dan Pendistribusian Dokumen

a) Pengaduan Tak Langsung

  • Telepon                         : 085878316868
  • Email                             : hukumkotapekalongan@gmail.com 
  • Pejabat Pengaduan    : Sokhib, S.H.


b) Pengaduan Langsung

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Bagian Hukum
  • Pejabat Bagian Hukum menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hukum.pekalongankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan dan Pendistribusian Dokumen"