Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi Korban di Laut

  1. pelapor membawa KTP

  1. pelapor datang ke kantor BPBD dengan membawa KTP, untuk melaporkan kejadian sebenarnya, yaitu identitas korban hilang, waktu kejadian dan lokasi kejadian

waktu pencarian selama 7 hari, apabila ada petunjuk ditambah lagi 7 hari. namun apabila tidak ada petunjuk baru, pencarian dihentikan dan korban dinyatakan hilang

Tidak dipungut biaya

Laporan

pengaduan langsung ke Kantor BPBD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi Korban di Laut"