Poli MTBS

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. Membawa Kartu BPJS /KIS

  1. Petugas Poli MTBS memanggil pasien sesuai dengan nomer urut.
  2. Petugas Poli MTBS melakukan anamnesa pasien.
  3. Setelah anamnesa, dilakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang / tinggi badan dan suhu badan.
  4. Petugas Poli MTBS melakukan konsul pada dokter jaga.
  5. Petugas Poli MTBS melakukan tindakan / terapi.
  6. Petugas Poli MTBS memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat dan menyarankan berobat kembali bila tidak ada perubahan.
  7. Petugas Poli MTBS memberikan rujukan konseling ke unit lain jika diperlukan
  8. Petugas Poli MTBS melakukan pencatatan pada Buku Register MTBS

Dimulai saat pasien dipanggil berdasarkan nomor antrian, paramedis melakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang badan, pengukuran suhu, dan anamnesa, hasil pemeriksaan dikonsultasikan ke dokter jaga, sampai dengan dilakukan tindakan dankonseling

1.    Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    Pasien BPJS PBI / Non PBI Gratis

3.Pasien yang menggunakan Pendamping JKN diperuntukan untuk warga Tanah Bumbu yang tidak memiliki JKN serta mau menandatangani surat tidak mampu.

SOP Poli MTBS

1.    Email : pkmkepayang@gmail.com

2.    Kotak Saran

3.No Pengaduan : 085345917585
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli MTBS"