Dimulai saat pasien dipanggil berdasarkan nomor antrian, paramedis melakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang badan, pengukuran suhu, dan anamnesa, hasil pemeriksaan dikonsultasikan ke dokter jaga, sampai dengan dilakukan tindakan dankonseling
1. Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.
2. Pasien BPJS PBI / Non PBI Gratis
3.Pasien yang menggunakan Pendamping JKN diperuntukan untuk warga Tanah Bumbu yang tidak memiliki JKN serta mau menandatangani surat tidak mampu.SOP Poli MTBS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store