Kegiatan Dalam Rangka Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Analisa Data Pasar

  1. Surat Tugas Dalam Rangka Evaluasi dan Bimbingan
  2. Tersedianya Pejabat / Petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Unit Kerja / Instansi yang terkait menyampaikan surat resmi permintaan evaluasi terhadap pelaksaan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis
  2. Kepala Dinas mendisposisi kepada pejabat berkaitan dengan permintaan evaluasi
  3. Pejabat pegawai yang ditugaskan melaksanakan tugas melakukan pemantauan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis analisa data pasar

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Panduan Pemantauan dan Evaluasi

Disampaikan secara langsung

Email sulteng.pariwisata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Dalam Rangka Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Analisa Data Pasar"