Surat Keterangan Berobat

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
  3. Berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas terkait

  1. Membawa fotocopy KK
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Melakukan pendaftaran untuk selanjutnya menyampaikan keperluan berobat
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas
  5. Petugas akan memberikan blanko surat terkait
  6. Pengambilan stempel dan penomoran surat di ruang tata usaha

Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan keadaan pasien

Biaya dan Tarif di sesuaikan dengan keadaan pasien Jika pasien adalah peserta BPJS Jamkesda atau Pengguna SKTM maka gratis, namun nika pasien adalah pasien umum maka tarif disesuaikan dengan PerBUP 

SURAT KETERANGAN BEROBAT

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun social media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Atau dapat mengirim email ke aduanpuskesmasukui@gmail.com dan mengisi Form aduan melalui link: https://bit.ly/AduanPKMUkui

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store