Informasi Hukum

No. SK: 060/15/2022

  1. Identitas pemohon
  2. Nomor hp yang bisa dihubungi

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui telepon, SMS, WA, Email
  2. Pengadministrasi umum menerima permintaan informasi dan melaporkan kepada Analis Hukum
  3. Analis Hukum mengecek apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan
  4. Pengelola Informasi mencari Informasi yang dibutuhkan
  5. Pengelola Informasi menjawab permintaan Informasi
  6. Pemohon menerima informasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Hukum

a) Pengaduan Tak Langsung

  1. Telepon                         : 085878316868
  2. Email                             : hukumkotapekalongan@gmail.com 
  3. Pejabat Pengaduan     : Sokhib, S.H.


b) Pengaduan Langsung

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Bagian Hukum
  4. Pejabat Bagian Hukum menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hukum.pekalongankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Hukum"