Daftar pindah masuk

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Membawa Kartu keluarga yang Asli
  2. Membawa dokumen pendukung sebagai dasar perubahan (Contoh : Buku Nikah, Akte Kelahiran dan Ijazah)

  1. Penduduk datang ke Kecamatan Bontang Utara dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi berkas
  3. Untuk perubahan Nama,Tempat Lahir,Tanggal Lahir,Bulan Lahir,dan Tahun lahir dapat di lakukan di Kantor Kecamatan. Kecuali perubahan Jenis Kelamin dilakukan di Kantor Disdukcapil.
  4. Petugas Operator melakukan Pencetakan Kartu keluarga
  5. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Kartu Keluarga

Facebook : Kecamatan Bontang Utara

WhatsApp : 085249001181

Instagram : @kecamatan_bontangutara

Twitter : @KecBontangUtara

Browser : http://kec-bontangutara.bontangkota.go.id/

Youtube : Kecamatan Bontang Utara

Email : kecamatan.bontangutara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar pindah masuk"