Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Almarhum
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah
  2. Mengambil antrian, untuk kemudian diproses diloket pendaftaran
  3. Pasien akan diarahkan petugas untuk mendapatkan surat terkait
  4. Penomoran dan stempel diambil di ruang tata usaha

Sesuai pemeriksaan yang berlaku

Sesuai perbup yang berlaku

Surat Keterangan kematian

Menghubungi call center dan mengisi kotak saran dan kritik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store