Konversi, Pengakuan Dan Penegasan Tanah Wakaf

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Membawa Berkas lengkap
  2. Pengambilan No antrian
  3. Pemeriksaan dokumen oleh petugas loket jika dokumen lengkap akan di terbitkan tanda terima dokumen dan surat perintah setor
  4. Pengerjaan sertipikat
  5. Pengambilan sertipikat

Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif

SERTIPIKAT

Melalui SP4n Lapor, Apliaksi Tuntas dan No wa pelayanan pengaduan 08118787882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konversi, Pengakuan Dan Penegasan Tanah Wakaf"