Pendaftaran Bangunan Gedung (PBG) untuk Rumah Sakit

  1. DATA TANAH : Surat Tanah,
  2. DATA TANAH : Gambar Batas Tanah yang Dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada aera/persil yang akan dibangun.
  3. DATA TANAH : Gambar dan/atau Uraian Kontur Tanah dan Informasi tentang hasil penyelidikan tanah
  4. DATA UMUM : Informasi KTP/KITAS,
  5. DATA UMUM : Informasi KRK/KKPR
  6. DATA UMUM : Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung,
  7. DATA UMUM : Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/KKPR,
  8. DATA UMUM : Dokumen Lingkungan (Amdal, Andalalin, UKL/UPL)/Izin Lokasi
  9. DATA UMUM : Data penyedia Jasa perencana konstruksi (Badan Usaha atau Perorangan), Atau Arsitek Berlisensi
  10. DATA UMUM : Konsep Rancangan Arsitektur,
  11. DATA UMUM : Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan Tampak dan Detail Bangunan Gedung,
  12. DATA UMUM : Gambar Rencana Tata Ruang Dalam dan Tata Ruang Luar,
  13. DATA UMUM : Spesifikasi teknis meliputi Spesifikasi umum dan khusus (Jenis, Tipe, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural
  14. DATA UMUM : Rekomendasi Peil Banjir tentang drainase, parit lingkungan (limbah) agar dimasukkan ke dalam perencanaan
  15. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan Teknis Sederhana dan Gambar Rencana Pondasi, Basement Kolom, Plat Lantai, dan Rangka Atap, Penutup dan Komponen gedung lainnya,
  16. KETENTUAN TEKNIS : Gambar Detail Struktur, Detail Pembesian Pondasi, Kolom Balok Sloof, Balok Utama Ring Balok dan Tangga,
  17. KETENTUAN TEKNIS : Spesifikasi teknis meliputi Spesifikasi umum dan khusus (Jenis, Tipe, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural
  18. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem Transportasi dalam gedung (vertikal dan/atau horizontal)
  19. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar detail
  20. KETENTUAN TEKNIS : Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan umum (general lighting), pencahayaan khusus (special lighting), fan energi terbarukan (renewable energy)
  21. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem proteksi petir, detail pemasangan arde dan penangkal petir
  22. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem Komunikasi Internal dan Eksternal, Sistem Data (IT)
  23. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem tata suara/tata suara evakuasi
  24. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem konsol otomatisasi (Building automation system)
  25. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail gas medis dan gas bakar
  26. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem informasi manajemen antara lain rumah sakit dan lainnya
  27. KETENTUAN TEKNIS : Spesifikasi teknis meliputi Spesifikasi umum dan khusus (Jenis, Tipe, karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, plumbing
  28. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan dan rencana pengolahan tapak
  29. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana teknis pencapaian efisiensi energi
  30. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air
  31. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah
  32. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air limbah
  33. KETENTUAN TEKNIS : Dokumen evaluasi kinerja BGH tahap perencanaan
  34. KETENTUAN TEKNIS : Data tenaga ahli bangunan gedung hijau dan/atau data tenaga ahli yang memiliki sertifikat kerja konstruksi di bidang bangunan gedung yang memiliki sertifikat pelatihan bangunan gedung hijau
  35. KETENTUAN TEKNIS : Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem proteksi kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor, dan presurrized fan) yang disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran

  1. Pemohon mengajukan PBG melalui aplikasi SIMBG pada link https://simbg.pu.go.id/ meliputi Registrasi Akun, Pengisian Data, dan Upload berkas
  2. Dinas Teknis (PU) melakukan verifikasi pemeriksaan teknis berkas dan lapangan
  3. Dinas Teknis (PU) menetapkan perhitungan retribusi bagi permohonan yang memenuhi syarat teknis
  4. Dinas teknis (PU) melakukan penolakan bagi permohonan yang tidak memenuhi syarat teknis
  5. DPMPTSP melakukan verifikasi ulang kelengkapan berkas serta menetapkan tagihan retribusi kepada pemohon jika hasil verifikasi dinas teknis (PU) telah memenuhi ketentuan
  6. DPMPTSP melakukan penolakan atau meminta perbaikan jika hasil verifikasi ulang tidak memenuhi ketentuan
  7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi dan menyerahkan atau Upload Tanda Lunas pembayaran
  8. DPMPTSP Menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

5 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Perhitungan Retribusi oleh Dinas PU

Pendaftaran Bangunan Gedung (PBG) Rumah Sakit

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik pada Bidang Pengendalian di DPMPTSP

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email lolanovitahutasuhut@gmail.com, website www.perizinan.padangsidimpuankota.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 081361751500, Instagram @dpmptspkotapadangsidimpuan, Facebook @dpmptspkotapadangsidimpuan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online