Pemohon mengunduh formulir izin di website
www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat
diambil di Kota Gunungsitoli
Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi
perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas
Front Office (FO)
Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi
perizinan dan upload persyaratan izin
Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan
Kebenaran Data Pemohon
Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan
dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis
akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan
izin yang telah memenuhi persyaratan
Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon
apabila dokumen tidak lengkap
Sistem secara otomatis akan menolak permohonan
apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan
kembali sebagai permohonan baru
Sistem akan meneruskan permohonan izin yang telah
memenuhi persyaratan kepada Pejabat yang
membidangi Pelayanan Perizinan
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktik Bidan
Pengaduan secara lisan
Pengaduan secara tertulis
Pengaduan secara elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store