Layanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Surat Permohonan; - Master Sailing Declaration (Surat Pernyataan Nakhoda); - Persetujuan Kesehatan Pelabuhan; - Hasil pemeriksaan administratif; - Daftar pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan; - Surat Laik Operasi (SLO); - Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;
  2. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal/Perbekalan; - Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal, (di atas 20 GT) apabila kapal melakukan pembongkaran ikan; - Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; - Bukti pembayaran PNBP (upload pada aplikasi); - Dokumen Kapal Perikanan (Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan) (upload pada aplikasi); - Perizinan Berusaha (SIUP) (upload pada aplikasi); - Perjanjian Kerja Laut bagi kapal diatas >5 GT (upload pada aplikasi); - Foto Kapal (Upload pada aplikasi); - Foto Mesin (Upload pada aplikasi); - Foto Alat tangkap (Upload pada aplikasi); - Pelaporan hasil tangkapan ikan melalui aplikasi e-logbook penangkapan ikan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar di Pelabuh Perikanan, dengan melakukan permohonan mandiri serta melampirkan berkas-berkas yang telah di persyaratkan melalui aplikasi TemanSPB;
  2. Petugas Pemeriksa Administratif, memeriksa kelengkapan berkas-berkas dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Administratif. Apabila belum terpenuhi diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Administratif
  3. Petugas Pemeriksa Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, melakukan pemeriksaan kapal perikanan dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Apabila belum terpenuhi diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan. Catatan : Kapal Perikanan berada (Tambat/Labuh) di dalam WKOPP.
  4. Setelah terpenuhinya Pemeriksaan Administratif, Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan memproses permohonan SPB melalui aplikasi TemanSPB;
  5. Syahbandar memvalidasi permohonan SPB lalu disahkan melalui aplikasi TemanSPB;
  6. Pengecapan/ stempel, penyerahan dan pengarsipan SPB.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

1.      Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas UPT TPI Kota Bontang ke Pengaduan,

Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT TPI Kota Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)"