Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Administrasi / Kabupaten)

  1. Menginput Formulir lzin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan pelayanan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Administrasi / Kabupaten) secara elektronik melalui pelayanan.jakarta.go.id (Jakevo.jakarta.go.id)
  2. ldentitas Pemohon/Penangung Jawab (Scan Asli) • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • 5K pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan No. Komponen U raia n Pensyaratan 1. Menginput Formuhir Izin Distributor Obat Hewan secara elektronik pelayanan melalui jakevo.jakarta.go.id 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Scan Ash Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) WNA: Scan Ash Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA! Paspor 3. Jika dikuasakan Scan Ash Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peratunan yang berlaku dan KTP-eh orang yang diberi kuasa 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Ash) • NPWP Perorangani Jika Badan Usaha (Scan Ash) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) yang berlaku dan penanggung jawab yang menyatakari kesanggupan memelihara ketertiban dan kebersihan serta mengembalikan lokasi ke kondisi semula bila terjadi kerusakari dan/atau kekotoran
  6. Rekomendasi dan pihak pengurus olahraga terkait: • Pengurus provinsi olahraga terkait jika skala nasional dan nonmultievent • Pengurus besar olahraga terkait jika skala internasional dan nonmultievent • Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) jika multievent skala nasional dan internasional
  7. Izin keramaian dan pihak kepolisian: • Poires jika penyelenggara adalah tingkat wilayah • Polda jika penyelenggara adalah tingkat provinsi atau umum
  8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Profil penanggung jawab • Profil organisasi atau panitia penyelenggara • Tempat dan waktu • Profil dan jumlah peserta
  9. Jika tanah atau bangunan disewa: (Scan Asli) • Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemihik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan:
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Benita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Administrasi / Kabupaten)

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan (Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Administrasi / Kabupaten)

1. NomorTelepon Kantoro2l-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store