Penerbitan Perwal/SK/Inwal

No. SK: 060/15/2022

  1. Identitas perangkat daerah
  2. Nomor HP yang bisa dihubungi

  1. Perangkat daerah mengajukan Raperwal/SK/Inwal ke Bagian Hukum
  2. Pengadministrasi umum mencatat Raperwal/SK/Inwal yang masuk, kemudian disampaikan kepada Kabag Hukum
  3. JF Perancang Perundang-undangan mengoreksi Raperwal/SK/Inwal, jika masih ada koreksi akan dikembalikan ke perangkat daerah bersangkutan untuk diperbaiki
  4. Raperwal/SK/Inwal yang sudah benar, siap maju asmanan ke wali kota
  5. Pengadministrasi umum mengambil Raperwal/SK/Inwal yang sudah turun dari wali kota
  6. Raperwal/SK/Inwal yang sudah selesai mendapat asmanan wali kota, selanjutnya diberi nomor, kemudian diserahkan ke perangkat daerah dan diarsip di Bagian Hukum.

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Perwal/SK/Inwal

a) Pengaduan Tak Langsung

  1. Telepon                         : 085642676625
  2. Email                             : hukumkotapekalongan@gmail.com 
  3. Pejabat Pengaduan       : Aynun Nurmayanti, S.H., M.H.

b) Pengaduan Langsung

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Bagian Hukum
  4. Pejabat Bagian Hukum menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hukum.pekalongankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perwal/SK/Inwal"