Layanan Rekomendasi BBM

  1. Surat Permohonan rekomendasi BBM
  2. Photocopy KTP
  3. Photocopy dokumen kapal perikanan
  4. Photocopy SPB terakhir
  5. hotocopy Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Penerima Berkas dan diagenda; 2. Berkas di verifikasi oleh Petugas dan dicek kelengkapan persyaratannya, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon; 3. Berkas yang sudah lengkap dibuatkan Surat Rekomendasi BBM; 4. Surat Rekomendasi BBM dimintakan penandatanganan ke Pejabat yang berenang; 5. Pelayanan yang bertugas; 6. Surat Rekomendasi BBM diagenda; 7. Surat Rekomendasi BBM diserahkan ke Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi BBM

1.     Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas UPT TPI Kota Bontang ke Pengaduan,

Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT TPI Kota Bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi BBM"