Surat Keterangan Sakit

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melakukan pengecekan kesehatan

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Mengambil nomor antrian
  3. Melakukan pendaftaran untuk selanjutnya menyampaikan keperluan berobat
  4. Berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas
  5. Petugas akan memberikan blanko surat terkait
  6. Pengambilan stempel dan penomoran surat di ruang tata usaha

Sesuai pemeriksaan yang dilakukan

Sesuai perbup yang berlaku

Surat Keterangan Sakit

Menghubungi call centre dan mengisi kotak saran dan kritik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store