132. Sektor UMKU PUPR JALAN

  1. 1. Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel, dan lain-lain;
  2. 2. Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
  3. 3. Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai);
  4. 4. Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMN);
  5. 5. Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid.
  6. 6. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain;
  7. 7. Analisis risiko;
  8. 8. Studi lingkungan; dan/atau
  9. 9. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan.
  10. 10. Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
  2. Notifikasi permohonan kepada penerbit Perizinan Berusaha
  3. Verifikasi Pemenuhan persyaratan administrasi oleh penerbit Perizinan Berusaha
  4. Notifikasi penerbitan perizinan berusaha
  5. Persyaratan terpenuhi, Pemohon melakukan pembayaran PNBP/ Gratis RBA (DPMPTSP)
  6. Sistem menampilkan notifikasi penerbitan Perizinan Berusaha melalui DPMPTSP
  7. Sistem OSS Menerbitkan Perizinan Berusaha atas nama Penerbit Perizinan Berusaha

17 HARI

Tidak dipungut biaya

Izin

3.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : dpmptsp@grobogan.go.id

5.  Telp /Fax: 08984333500


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "132. Sektor UMKU PUPR JALAN"