Izin Distributor Obat Hewan

  1. Menginput Formulir Izin Distributor Obat Hewan secara elektronik pelayanan melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) WNA: Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA! Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peratunan yang berlaku dan KTP-eh orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP-el)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (1MB)
  7. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  8. Scan Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIIJP) dan Scan Ash Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Surat pernyataan perusahaan di atas kertas bermatera sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa dokter hewan atau apoteker penanggung jawab teknis adalah karyawan tetap
  10. Scan Asli Ijazah penanggung jawab teknis
  11. Surat rekomendasi dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Proposal Teknis: • Bentuk dan macam sediaan yang akan didistribusikan • Denah atau layout gudang • Sertifikat kompetensi semua dokter hewan • Denah lokasi klinik • Denah ruang klinik • Daftar fasilitas sarana dan peralatan • Daftar obat-obatan
  12. Izin Distributor Obat Hewan terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Distributor Obat Hewan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Distributor Obat Hewan

1. NomorTelepon Kantoro2l-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store