Layanan Jasa Asuransi Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

  1. 1. Program BPU : - Memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Iuran Pertama - No Handphone yang aktif
  2. 2. Program PU : - Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha - Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau - Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja. - NPWP Perusahaan - KTP Pemilik Perusahaan - KTP Tenaga Kerja - Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

  1. Pemohon datang ke kantor cabang atau PERISAI dengan membawa persyaratan untuk pendataran peserta baru. Jika pemohon datang untuk melakukan pembayaran iuran bulanan hanya membawa no peserta dan uang iuran ke agen Perisai atau di kantor Cabang
  2. Kemudian Peserta yang baru didaftarkan akan segera di cetak kartu peserta sebagai telah aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Jangka waktu penyelesaian pendaftaran peserta baru maupun pembayaran iuran bulanan dengan waktu 12 jam kerja

16.800 rupiah /bulan

Pekerja Upah ( PU ) dan Bukan Penerima Upah ( BPU )

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas Agen Perisai di ruang lingkup Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jasa Asuransi Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)"