Kegiatan Dalam Rangka Koordinasi dan Pembinaan Dengan Pihak dan Unit Kerja / Instansi Terkait

  1. Surat Undangan Peserta
  2. Tersedianya pejabat / petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Unit kerja / Instansi yang terkait menyampaikan surat resmi permintaan koordinasi dan pembinaan
  2. Kepala Dinas mendisposisi kepada pejabat berkaitan dengan permintaan melaksanakan koordinasi dan pembimbingan teknis
  3. Informasi disampaikan kepada peserta
  4. Pejabat Pegawai yang ditugaskan melaksanakan tugas persiapan, koordinasi dan menyusun panduan pelaksanaan pembimbingan teknis

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Panduan Pelaksanaan Koordinasi dan Pembinaan

Disampaikan secara langsung

Email sulteng.pariwisata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Dalam Rangka Koordinasi dan Pembinaan Dengan Pihak dan Unit Kerja / Instansi Terkait"