Layanan Penerbitan Kartu Kusuka

  1. 1. Kuisioner Kartu Kusuka
  2. 2.KTP dan Kartu Keluarga
  3. 3. Surat Kapal
  4. 4. No HP
  5. 5. Surat Keterangan dari kelurahan yang menyatakan status pekerjaannya merupakan pelaku utama/pelaku usaha
  6. 6. NPWP jika ad

  1. Pemohon datang ke Kantor DKP3 menemui petugas penyuluh perikanan yang menginput kartu kusuka untuk mengisi formulir permohonan kartu kusuka, kemudian petugas melakukan penginputan data di aplikasi one data ( status pemohon Draft, Valid atau Invalid). Setelah di input pemohon mendapatkan E-Kusuka.

Jangka waktu penyelesaian penginputan setelah berkas lengkap selama 10 menit.

Tidak dipungut biaya

E-Kusuka/Kartu Kusuka

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas, Penyuluh perikanan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Kota Bontang, Pengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Kartu Kusuka"