Kartu Keluarga Hilang

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) (Jika ada)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Membawa KTP

  1. Penduduk datang ke Kecamatan Bontang Utara dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas Operator melakukan Pencetakan Kartu keluarga
  4. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Hilang

Facebook : Kecamatan Bontang Utara

WhatsApp : 085249001181

Instagram : @kecamatan_bontangutara

Twitter : @KecBontangUtara

Browser : http://kec-bontangutara.bontangkota.go.id/

Youtube : Kecamatan Bontang Utara

Email : kecamatan.bontangutara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Hilang "