Layanan Standar Laik Operasi

  1. 1. Persyaratan administrasi untuk kapal perikanan yang akan melakukan penangkapan ikan berupa kelengkapan dokumen yang meliputi; (a) SIPI asli / Elektronik ; (b) Tanda pelunasan pungutan hasil perikanan asli; (c) Stiker barcode untuk kapal perikanan dengan dengan ukuran di atas 30 GT (d) SKAT untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 GT; dan (e) SLO asal untuk kapal perikanan yang telah melakukan kegiatan perikanan.
  2. 2. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal perikanan yang akan melakukan penangkapan ikan, meliputi; (a) Kesesuaian fisik kapal perikanan dengan yang tertera dalam SIPI, terdiri dari bahan kapal, merek dan nomor mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan; (b) Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan yang tertera pada SIPI; dan (c) Keberadaan dan keaktifan alat pemantauan kapal perikanan.
  3. 3. Persyaratan administrasi untuk kapal perikanan yang akan melakukan pengangkutan ikan berupa kelengkapan dokumen yang meliputi; (a) SIKPI asli; (b) Tanda pelunasan pungutan hasil perikanan asli; (c) Stiker barcode untuk kapal perikanan dengan ukuran diatas 30 GT; (d) Surat keterangan asli ikan; (e) Sertifikat kesehatan ikan untuk dikonsumsi manusia; (f) Surat pemberitahuan ekspor barang (PEB), untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; (g) Sertifikat kesehatan ikan (h) Surat perjanjian kemitraan dan pakta integritas
  4. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal perikanan yang akan melakukan pengangkutan ikan, meliputi; (a) Kesesuaian fisik kapal perikanan dengan yang tertera dalam SIKPI (b) Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang di angkut dengan surat keterangan asal ikan, dan surat PEB untuk kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor; (c) Kesesuaian jumlah ian yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan

  1. 1. Nahkoda kapal perikanan mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan membawa dokumen kapal; 2. Pelaksana menerima dan mencatat di buku register; 3. Pengawas perikanan memeriksa kesesuaian dokumen perizinan; 4. Pengawas perikanan melakukan proses penanganan TPP terhadap kapal perikanan yang dalam pemeriksaan tidak memiliki kesesuaian; 5. Menerima HPK keberangkatan SLO.

50 menit untuk penerbitan SLO

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Standar Laik Operasi

Sarana Pengaduan : 

 Email : sekretariat.dpkp.btg@gmail.com

 Pesan singkat elektronik (Whatsapp) : https://chat.whatsapp.com/HWZQwYvxCYO5VBcnMdlPU4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Standar Laik Operasi"