100. Sektor UMKU Pertanian VET WNI

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
  3. 3. Fotokopi ijazah dokter hewan
  4. 4. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  5. 5. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
  6. 6. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan
  7. 7. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
  2. Notifikasi permohonan kepada penerbit Perizinan Berusaha
  3. Verifikasi Pemenuhan persyaratan administrasi oleh penerbit Perizinan Berusaha
  4. Notifikasi penerbitan perizinan berusaha
  5. Persyaratan terpenuhi, Pemohon melakukan pembayaran PNBP/ Gratis RBA (DPMPTSP)
  6. Sistem menampilkan notifikasi penerbitan Perizinan Berusaha melalui DPMPTSP
  7. Sistem OSS Menerbitkan Perizinan Berusaha atas nama Penerbit Perizinan Berusaha

7 HARI

Tidak dipungut biaya

Izin

3.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                       : dpmptsp@grobogan.go.id

5.  Telp /Fax : dpmptsp.grobogan.94

8.  WhatsApp                : 08984333500


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "100. Sektor UMKU Pertanian VET WNI"