99. Sektor UMKU Pertanian Veteriner

  1. 1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai
  2. 2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
  3. 3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
  4. 4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
  5. 5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
  6. 6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
  7. 7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
  8. 8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
  9. 9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner

  1. Pelaku usaha Mengajukan permohonan perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
  2. Notifikasi permohonan kepada penerbit Perizinan Berusaha
  3. Verifikasi Pemenuhan persyaratan administrasi oleh penerbit Perizinan Berusaha
  4. Notifikasi penerbitan perizinan berusaha
  5. Persyaratan terpenuhi, Pemohon melakukan pembayaran PNBP/ Gratis RBA (DPMPTSP)
  6. Sistem menampilkan notifikasi penerbitan Perizinan Berusaha melalui DPMPTSP
  7. Sistem OSS Menerbitkan Perizinan Berusaha atas nama Penerbit Perizinan Berusaha

7 hari

Tidak dipungut biaya

Izin

3.  Surat Pengaduan   : Jalan Paramedis Kompleks Simpang Lima Purwodadi Grobogan

4.  Email                        : dpmptsp.grobogan.94

WhatsApp                : 08984333500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "99. Sektor UMKU Pertanian Veteriner"