Layanan Register Pembentukan Kelompok Bidang Perikanan

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Berita Acara Pembentukan Kelompok
  4. 4. Daftar Hadir
  5. 5. Struktur Kelompok
  6. 6. Surat Pengukuhan
  7. 7. SK. Kepengurusan
  8. 8. Surat Keterangan Domisili Kelompok
  9. 9. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  10. 10. Pas Foto 3 x 4
  11. 11. Surat Pengunduran Diri dari kelompok sebelumnya
  12. 12. Data Produksi
  13. 13. Form Registrasi
  14. 14. Surat Permohonan

  1. Pemohon datang ke Kantor DKP3 Seksi Perikanan Tangkap mengambil form Permohonan Registrasi kelompok, setelah melengkapi berkas kemudian pemohon menghubungi Petugas Penyuluh Perikanan untuk memverifikasi berkas permohonan dan mengecek ke sekretariat kelompok, setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian pemohon membawa berkas ke Kantor DKP3 untuk dibuatkan Registrasi Kelompok dan di sahkan oleh Pejabat yang berwenang (Kepala Dinas)

Jangka waktu penyelesaian registrasi setelah berkas lengkap dan diserahkan ke kantor DKP3 selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Registrasi Kelompok

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas, Penyuluh perikanan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Kota Bontang, Pengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Register Pembentukan Kelompok Bidang Perikanan"