Layanan Pajak Daerah Lainnya

  1. Membawa Laporan Hasil Penjualan dalam jangka 1 bulan
  2. Membawa SPTPD & SKPD

  1. Wajib Pajak datang ke kantor Bapenda dengan membawa SKPD
  2. Wajib Pajak Membayar di loket Bankaltimtara yang ada di Kantor Bapenda Kota Bontang
  3. Bapenda menerbitkan Tanda Lunas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Kartu NPWPD Kertas Sementara, StikerReklame

Melalui Halaman Website Resmi Badan Pendapatan Daerah http:/bapenda.bontangkota.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pajak Daerah Lainnya"