Izin Pemasukan/Pengeluaran hewan dan produk hewan (domestik)

  1. Menginput Formulir Izin Pemasukan Ternak Izin Pemasukan/Pengeluaran hewan dan produk hewan (domestik) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI: Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA: Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggah Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Baclan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan [Scan Asli]
  7. Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oheh pemerintah daerah tujuan (untuk Izin pengeluaran)
  8. Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Hewan (SKKH/SKKPH) Khusus untuk izin Pemasukan SKKH/SKKPH harus dan instansi daerah asal hewan/produk hewan
  9. Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan terdahuhu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setehah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara:
  5. Pemohon mencetak output izin Pemasukan Ternak Izin Pemasukan/Pengeluaran hewan dan produk hewan (domestik)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pemasukan/Pengeluaran hewan dan produk hewan (domestik)

1. NomorTelepon Kantoro2l-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store