Layanan Surat Keterangan Asal Produk Hewan

  1. Pengguna layanan dapat mengakses aplikasi Simenawan pada laman https://simenawan.kaltimprov.go.id/permohonan dan melengkapi melengkapi dokumen persyaratan berupa : 1. Scan KTP 2. Scan NPWP 3. Scan surat izin usaha atau tanda daftar usaha 4. Scan NKV bagi perushaaan 5. Scan hasil uji lab produk hewan dari daerah asal (Akreditasi Lab Veteriner) 6. Scan sertfikasi NKV 7. Scan sertfikasi halal produk (dikeluarkan oleh lembaga sertfikasi halal) 8. Daftar rencana distribusi produk hewan 9. Rekomendasi pemasukan produk hean dari daerah ujuan 10. Scan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas kabupaten/kota 11. Laporan realisasi pemasukan/pegeluaran sebelumnya 12. Scan surat permohonan RPH 13. Scan surat rekomendasi provinsi

  1. Verifikator kab/kota (seksi kesmavet, DPK3 Bontang) melakukan verifikasi data atau dokumen persyaratan yang telah diupload oleh pengguna layanan pada apk simenawan, jika terdapat data yang tidak sesuai maka admin kab/kota akan mengembalikan proses pengajuan kepada pengguna layanan dan pengguna layanan tersebut harus memperbaiki data yang telah direvisi tersebut dan dikirim ulang. Jika terdapat berkas pendukung yang harus diberikan kepada verifikator provinsi maka verifikator kab/kota data mengupload berkas pendukung tersebut sebelum disetujui.

Proses jangka waktu 1 - 2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Produk hewan yang akan masuk/keluar dari Kota Bontang

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas seksi kesmave. Pengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Kepala Sekis Kesmavet Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Asal Produk Hewan"