Layanan Sertifikasi Halal

  1. Pengguna layanan dapat mengakses aplikasi SiHalal pada laman https://ptsp.halal.go.id/ dan melengkapi melengkapi dokumen persyaratan berupa : 1. Nomer Induk Berusaha (NIB) yang telah berbasis resiko 2. Data umum pada umum pengguna layanan 3. Memasukan data produk yang ingin diserifikasi 4. Melengkapi data lainnya berupa SJPH

  1. Terdapat 2 mekanisme cara untuk mengurus sertifikasi halal yaitu dengan jalur regular dan self declare. Jika pelaku usaha memilih mendaftarkan produk nya pada jalur regular maka produk tersebut akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa halal (LPH) dan akan dikenakan tarif yang lebih besar. Jika pelaku usaha mendaftarkan produk nya dengan jalur self declare maka produk yang didaftrakan tadi akan di verval oleh Pendamping Produk Halal (PPH). Prosedur penerbitan sertfikikasi halal 1. Pengguna layanan membuka laman https://ptsp.halal.go.id/ 2. Jika pengguna layanan sebelumnya sudah pernah menerbitkan sertifikasi halal maka pengguna layanan terssebut bisa langsung log in keakun tersebut, jika belum maka pengguna layanan terlebih daulu harus membuat akun di web si halal tersebut 3. Jika pengguna layanan teah memiliki akun, maka pengguna layanan harus memasukkan NIB yang telah dimiliki 4. Pengguna layanan melengkapi data umum 5. Pengguna layanan mendaftarkan produk yang ingin dihalalkan 6. Pengguna data harus membuat atau menyusun SJPH 7. Jika semua sudah lengkap pengguna layanan dapat memilih sistem penerbitan dengan jalur regular atau self declare. Jika pengguna layanan memilih jalur regular maka pengguna layanan harus menunjuk salah satu LPH yang akan melakukan audit pada produk tersebut. Tapi jika pengguna layanan memilih jalur self declare maka pengguna dapat memilih nama PPH ya akan melakukan verval 8. Jika data sudah lengkap dan telah dilakukan audit/verval maka pengguna layanan akam mendapatkan STTD dan akan menunggu proses selanjutnya. Dapat dipantau dari tracking pada halalman pengajuan sertfikasi pada laman akun si halal tersebut

Proses Memakan Waktu 1 - 2 Bulan

Jalur regular : Rp. 3.000.000 

Jalur self declare : Rp. 250.000

Sertifikasi Halal (Produk olahan peternakan)

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas seksi kesmavet Pengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Kepala Sekis Kesmavet Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Halal"