Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan yang ditujukan kepada Walikota Bontang Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang
  2. Fotocopy Akta Pendirian Organisasi
  3. Fotocopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Tujuan dan program kerja organisasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris tanda Tangan Ketua dibubuhi cap stempel organisasi
  5. Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan/Keanggotaan secara lengkap yang ditandatangani Ketua/ Wakil Ketua dan Sekretaris (disebut periode kepengurusan) : -a. Tanda tangan Ketua dibubuhi cap stempel organisasi -b. Masa periode kepengurusan di SK harus sama dengan masa periode kepengurusan di Anggaran Dasar (AD)
  6. Biodata pengurus, yaitu : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara (Form dapat diakses di website kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-skt/) Masing-masing foto pengurus dibubuhi cap stempel organisasi
  7. Pas foto pengurus organisasi (berwarna) ukuran 4x6 cm, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebanyak, masing-masing 2 (dua) lembar, yaitu : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara
  9. Surat keterangan domisili organisasi yang ditandatangani oleh Lurah
  10. Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) atas nama organisasi
  11. Foto tampak depan kantor/ sekretariat organisasi dengan papan nama, alamat kantor/ sekretariat (ukuran postcard/ kartu post)
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/ pengelola (Form dapat diakses di website kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-skt/)
  13. Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/ atau anggota organisasi
  14. Surat pernyataan tidak berafilasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  15. Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  18. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/ berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya
  19. Rekomendasi dari kementerian Agama untuk organisasi yang memiliki kekhususan bidang agama
  20. Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk organisasi yang memiliki kekhususan bidan kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa
  21. Rekomendasi dari kementerian, Lembaga dan SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk organisasi serikat buruh dan serikat pekerja
  22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untu organisasi yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat
  23. Catatan : A. Mengisi Formulir Isian (Form dapat diakses di website kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-skt/) B. Strukur Organisasi C. SKT asli (jika oragnisasi melalkukan perpanjangan) D. persyaratan Nomor 13 s/d 18 di dalam Surat Peryantaan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris ( Tanda tangan dibubuhi Materai Rp 10.000 dan cap stempel organisasi) E. Rekomendasi dari SKPD yang terkaitdengan bidang organisasi tersebut

  1. Pastikan anda membawa seluruh berkas persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang
  2. Setelah itu seluruh berkas persyaratan langsung diserahkan kepada staf Sub Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
  3. Seluruh berkas persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan di proses oleh staf Sub Organisasi kemasyaraktan dan diinput ke Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri Republik Indonesia
  4. Tunggu proses terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menunggu info dari Kemendagri Republik Indonesia. Bila selesai anda akan diberitahukan dan dapat diambil di Sub Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang

Proses terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menunggu info dari Kemendagri Republik Indonesia

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Keterangan Terdaftarnya Organisasi Kemasyarakatan

Untuk segala informasi/pegaduan bisa langsung ke Sub Organisasi Kemasyarakatan padaBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar (SKT)"