Surat Keterangan Pindah Penduduk

No. SK: 13 Tahun 2022

  1. Kartu Keluarga Asli (KK)
  2. Mengisi Formulir Kepindahan

  1. Penduduk datang ke Kecamatan Bontang Utara dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas loket melakukan pengecekan berkas untuk persyaratan pencetakan Surat Keterangan Pindah Penduduk
  3. Petugas Operator melakukan input data ke Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK)
  4. Proses pencetakan Surat Keterangan Pindah Penduduk dan penandatanganan surat
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Penduduk ke pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Facebook : Kecamatan Bontang Utara

WhatsApp : 085249001181

Instagram : @kecamatan_bontangutara

Twitter : @KecBontangUtara

Browser : http://kec-bontangutara.bontangkota.go.id/

Youtube : Kecamatan Bontang Utara

Email : kecamatan.bontangutara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk "