Layanan Penerbitan Surat Ijin Jagal

  1. Pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan berupa : 1. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya. 2. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar. 3. Memiliki kandang penampungan sapi

  1. Pengguna layanan melengkapi persyaratan. Petugas dari seksi kesmavet melakukan survey dan pemeriksaan kandang penampungan sapi dan membuat surat ijin jagal tersebut jika persyaratan lengkap. Surat ijin jadal tersebut ditebuskan ke RPH sebagai ijin pemotongan. Pengguna layanan dapat melakukan pemotongan di RPH.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Jagal

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas seksi kesmavet Pengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala Kepala Sekis Kesmavet Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Ijin Jagal"